SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam menyikapi tahun politik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam berbagai kesempatan menegaskan hal tersebut.
Hal yang sama kembali diutarakannya kepada anggota Komisi III DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Senin (11/12).
“Untuk implementasi netralitas kita sudah mencanangkan di seluruh ASN Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah baik di wilayah maupun di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, ” tutur Tejo, merespon pertanyaan salah satu anggota DPR.
Baca selengkapnya di jateng.kemenkumham.go.id
“ASN harus menjaga netralitas. Foto-foto kami tidak perkenankan untuk berafiliasi atau merujuk dengan salah satu partai atau calon presiden”.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Jadi foto diam saja begini, ” tambahnya menunjukkan gestur posisi siap.
Komitmen netralitas, kata Tejo, telah menjadi arahan pimpinan di Kemenkumham dan telah diinternalisasi hingga level terbawah.
“Arahan pimpinan juga seperti itu. Tidak berhubungan langsung dengan partai politik tertentu, tidak menghadiri keramaian, kerumunan sehubungan dengan masa-masa kampanye”.
“Konkritnya setiap apel kita memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk selalu menjaga netralitas. Banner-banner juga kita pasang sehubungan dengan upaya-upaya kita menjaga netralitas, ” imbuhnya.
Pria 57 tahun itu juga menjelaskan, pihaknya menggandeng KPU untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu di Lapas dan Rutan.