Blora - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Budi Hardiono memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Hanoman Rutan Blora. Budi menekankan beberapa poin tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh warga binaan. Salah satu fokus utama adalah penggunaan layanan wartel khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas), yang merupakan fasilitas penting untuk memudahkan komunikasi antara narapidana dan keluarga, pada hari Selasa (19/12/2023).
Dalam penggunaan layanan, WBP diberikan akses ke wartel video call (VC). Penggunaan video call menjadi perhatian utama, diharapkan seluruh warga binaan menggunakan layanan ini agar dapat berjalan dengan baik. Poin-poin lainnya melibatkan penggunaan yang bijak, antrian yang tertib, dan kerjasama penuh dengan petugas Rutan.
"Kami himbau dengan tegas agar dapat tertib, jadi diharapkan warga binaan dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi, " ungkap Budi.
Pengarahan ini menjadi bentuk antisipasi pencegahan gangguan kamtib di Rutan Blora, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terburuk. Dalam sambutannya, Budi menyatakan keyakinannya bahwa dengan kesadaran dan kedisiplinan bersama, seluruh warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan lebih baik. Setiap aturan yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh warga binaan tentang pentingnya patuh terhadap aturan dan tata tertib. Budi juga menegaskan ketersediaan petugas untuk menjawab pertanyaan atau memberikan bantuan jika diperlukan. Semoga sosialisasi ini dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Blora. Kami akan terus memberitakan perkembangan terkait upaya peningkatan kualitas hidup di dalam lembaga pemasyarakatan ini.
kumhamsemakinpasti
kemenkumhamri
kanwilkemenkumhamjateng
rutanblora