Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memastikan Penerapan Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah terintegrasi dengan baik, Kamis (29/12/22).
Bertempat di Aula Rutan Blora, dihadiri oleh seluruh Petugas Rutan Blora kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Tri Joko dengan didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengelolaan, Didik.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja yang telah terintegrasi dengan SIMPEG dan Bebasis Kinerja.
Simpeg Kemenkumham merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Kemenkumham sendiri telah menerapkan sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) sejak 2016 lalu. SIMPEG berguna memproses informasi dan data kepegawaian. Penerapan SIMPEG ini diharapkan dapat menunjang kinerja pegawai dan proses administrasi kepegawaian secara otomatis.
Selaku Karutan, Tri Joko menyampaikan beberapa informasi diantaranya mengenai disiplin pegawai, integrasi SIMPEG sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja, dilanjutkan dengan mekanisme penggunaan dan atau pengisian SIMPEG.
"Saya Harap seluruh pegawai Rutan Blora memiliki data yang valid dan terintegrasi dengan baik melalui aplikasi SIMPEG, " ujar Tri Joko.
Dalam Kesempatanya Kasubsi Pengelolaan , Didik menambahkan "Sebagai ASN kita dituntut untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam tugas serta mampu untuk mengikuti tuntutan perkembangan teknologi. Menunaikan tugas, melaporkan kinerja melalui SIMPEG. Lalu saya harap untuk menjaga soliditas antar petugas sehingga tercipta suasana harmonis dan kondusif dalam pelaksanaan tugas". (MDI)